Berita Sunnah Terkini
Showing posts with label Jual Beli. Show all posts
Showing posts with label Jual Beli. Show all posts

Larangan al-hadhir menjual bagi seorang al-bady

Larangan al-hadhir menjual bagi seorang al-bady
Keterangan :

al-hadhir artinya orang yang tinggal di kota-kota atau di kampung-kampung
al-bady artinya orang yang tinggal dikemah-kemah yang berpindah-pindah

Download File

Larangan jual beli an-najasy

Larangan jual beli an-najasy
Deskripsi Singkat:

Beberapa bentuk jual beli an-najasy :

- Si penjual mengkhabarkan bahwa dia pernah membeli barang kepada penjual lain dengan harga yang lebih mahal dalam keadaan dusta, padahal dia membeli dengan harga yang lebih rendah.
- Pelaku an-najasy adalah penjual itu sendiri seperti ada seorang penjual yang meletakkan barang kepada orang lain lalu dia datang berpur-pura sebagai pembeli, tujuannya adalah untuk mengangkat harga barang supaya lebih tinggi.
- Pelaku an-najasy datang kemudian memuji dan menyanjung barang secara berlebihan sehingga memperdaya pembeli sehingga pembeli tadi membelinya.
- Mengangkat harga barang oleh si penjual dengan harga yang sangat tinggi dalam rangka mempersiapkan persaingan jual beli, kemudian penjual menurunkan harga sedikit demi sedikit setelah tawa menawar dan debat yang sulit dan memayahkan.
- Penjual mengaku barangnya pernah dibeli dengan harga yang lebih mahal dalam keadaan dusta dan palsu.
- Menyebarkan iklan di berbagai media yang mayoritasnya dusta yang berlebihan.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File

Jangan menjual atas jualan sebagian yang lainnya, jangan membeli atas belian sebagian yang lainnya dan jangan menawar atas tawaran orang lain

Jangan menjual atas jualan sebagian yang lainnya, jangan membeli atas belian sebagian yang lainnya dan jangan menawar atas tawaran orang lain
Deskripsi Singkat:

- Jangan menjual atas jualan sebagian yang lainnya dan masuk juga larangan membeli atas belian sebagian yang lainnya, gambarannya adalah seorang datang kepada dua orang yang telah terjadi jual beli tapi keduanya masih memiliki khiyar majelis, lalu orang itu berkata kepada pembeli : Batalkan jual beli ini dan aku akan memberi barang yang serupa dan harganya lebih murah atau harga sama tetapi barang lebih bagus, atau di berkata : Batalkan transaksi itu, aku akan membeli barangmu dengan harga yang lebih mahal.
- Masuk juga dalam permasalahan ini adalah jangan menawar atas tawaran orang lain, gambarannya adalah dua orang yang saling tawar menawar barang, penjual dan pembeli masih tarik menarik harga menuju kata sepakat dalam akad jual beli lalu datang orang ketiga menawarkan yang lain, baik kepada penjual maupun kepada pembeli.
- Saling tawar menawar terbagi dalam empat kondisi, pertama si penjual atau pembeli sudah menampakkan kata ridha yang menunjukkan tercapainya kata sepakat, maka ulama sepakat tidak boleh turut menawar. Kondisi kedua adalah tawar menawar yang belum terucap kata ridha tapi ada tanda yang menunjukkan keduanya telah sepakat walaupun tidak melafadkannya, maka pendapat yang kuat adalah dilarang untuk ikut menawar. Kondisi ketiga adalah tampak pada penjual dan pembeli bahwa mereka tidak setuju, maka boleh ikut menawar. Kondisi keempat adalah tidak ada indikasi bahwa mereka sepakat atau tidak sepakat, maka boleh ikut menawar dalam keadaan ini.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File

Larangan jual beli bentuk talaqqi ar-rukban

Larangan jual beli bentuk talaqqi ar-rukban
Deskripsi Singkat:

- Ar-Rukban adalah orang yang datang kesebuah wilayah dengan maksud menjual barang mereka, maksudnya menghadang ditengah jalan adalah untuk membeli barang tersebut sehingga mendapatkan harga yang murah. Dan hukum mencegat ini adalah tidak diperbolehkan.
- Hikmah dilarangnya talaqqi ar-rukban adalah pertama agar tidak memperdaya para pembawa barang, karena mayoritas mereka tidak tahu harga barang di negeri itu. Dan mayoritas mereka menjatuhkan harga yang lebih murah, kedua agar perbuatan ini tidak menimbulkan kesempitan atas orang yang ada di pasar.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File

Tiga bentuk jual beli masa jahiliyah yang dilarang oleh Rasulullah

Tiga bentuk jual beli masa jahiliyah yang dilarang oleh Rasulullah
Deskripsi Singkat:

- Larangan jual beli dengan cara al-munabadzah dan al-mulabasah.
- Al-Munabadzah adalah seorang melempar pakaiannya kepada seseorang sebagai jual beli tanpa dia membalik dan melihatnya.
- Al-Mulamasah adalah seorang menyentuh sebuah pakaian dan dia tidak melihat padanya.
- Hukum menjual barang yag dibungkus, maka jawabannya ada perincian, jika barang yang dibungkus dibeli dalam keadaan kita bisa mengetahui sifat dan bentuknya secara rinci maka boleh, dan jika barang tersebut tidak diketahui sifat dan bentuknya maka tidak boleh.

Penjelasan lebih detail, silahkan download file audionya

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File

Tidak mengapa kalian memakan harta diantara kalian yang merupakan perdagangan yang saling ridha diantara kalian

Tidak mengapa kalian memakan harta diantara kalian yang merupakan perdagangan yang saling ridha diantara kalian

Deskripsi Singkat:

- Hukum jual beli dari orang yang dipaksa tanpa haq, sama saja apakah yang dipaksa itu penjual atau pembeli atau kedua bela pihak, maka jual beli yang seperti ini terlarang dan jumhur ulama mengatakan bahwa jual beli ini tidak sah.
- Hukum jual beli karena malu, sama saja apakah yang malu tersebut penjual atau pembeli, maka jual beli ini tidak sah karena hilang syarat saling ridha.
- Hukum orang memberi hadiah karena malu, ini juga tidak shahih.
- Hukum jual beli karena ingin melindungi diri, maka pendapat yang rajih adalah bahwa jual beli ini tidak sah karena yang menjual tidak memaksudkan jual beli.
- Bagaimana hukumnya orang yang menjual dengan gurauan, maka jawabannya jual beli ini tidak sah.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File

Menetapkan adanya khiyar al-majelis

Menetapkan adanya khiyar al-majelis
Deskripsi Singkat:

- Khiyar majelis juga ditetapkan dan berlaku bagi sewa menyewa, tukar menukar, dan upah mengupah.
- Boleh menggugurkan khiyar mejelis dengan syarat keduabela pihak saling ridha karena hal ini adalah hak mereka.
- Ulama sepakat bahwa tidak ada khiyar majelis pada akad-akad yang harus yang tidak dimaksudkan dengannya tukar menukar, seperti akad nikah, thalaq atau khulu.
- Ulama sepakat bahwa tidak ada kiyar majelis dalam akad-akad yang memang tidak harus, misalnya akad mudharabah, penitipan, kongsi dagang, mewakilkan karena akad-akad ini sudah berdiri diatas khiyar majelis.
- Apabila penjual dan pembeli tidak mau berpisah dalam waktu yang panjang maka khiyar majelis tetap ada dan terus berlangsung selama belum berpisah.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File

Permasalahan jual beli termasuk bab fikih yang tersulit, oleh karena itu pelajari permasalahan yang ada padanya

Permasalahan jual beli termasuk bab fikih yang tersulit, oleh karena itu pelajari permasalahan yang ada padanya
- Hukum jual beli adalah Jaiz (boleh) dalam empat sumber hukum yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma, dan Al-Qiyas.
- Hukum asal pada segala hubungan antara manusia dan segala jenis perdagangan dan bisnis maka tidak ada yang dilarang daripadanya kecuali apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
- Jual beli yang diharamkan secara garis besar dibagi kedalam tiga bagian, yaitu Riba dengan ketiga jenisnya (fadl, nasiah, dan ad-dain), jual beli yang didalamnya ada al-jahalah (ketidak jelasan) dan al-gharar (penipuan), jual beli yang ada padanya penipuan dan menyulitkan.
- Syarat jual beli ada tujuh macam, yaitu at-Taradhi (saling ridha), orang yang melakukan jual beli adalah orang yang boleh melakukan jual beli, yang dijual adalah sesuatu yang halal dan didalamnya terdapat manfaat yang diperbolehkan, yang dijual itu mampu untuk diserahkan, aqad itu hendaknya dari si pemiliknya atau orang yang menempati kedudukannya (wakilnya), barang yang dujual adalah barang yang maklum yang diketahui bentuknya baik dengan melihat atau penjelasan sifat-sifatnya, barang tersebut harus jelas diketahui dan bukan yang tidak diketahui.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File