Berita Sunnah Terkini

Menetapkan adanya khiyar al-majelis

Menetapkan adanya khiyar al-majelis
Deskripsi Singkat:

- Khiyar majelis juga ditetapkan dan berlaku bagi sewa menyewa, tukar menukar, dan upah mengupah.
- Boleh menggugurkan khiyar mejelis dengan syarat keduabela pihak saling ridha karena hal ini adalah hak mereka.
- Ulama sepakat bahwa tidak ada khiyar majelis pada akad-akad yang harus yang tidak dimaksudkan dengannya tukar menukar, seperti akad nikah, thalaq atau khulu.
- Ulama sepakat bahwa tidak ada kiyar majelis dalam akad-akad yang memang tidak harus, misalnya akad mudharabah, penitipan, kongsi dagang, mewakilkan karena akad-akad ini sudah berdiri diatas khiyar majelis.
- Apabila penjual dan pembeli tidak mau berpisah dalam waktu yang panjang maka khiyar majelis tetap ada dan terus berlangsung selama belum berpisah.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File

Permasalahan jual beli termasuk bab fikih yang tersulit, oleh karena itu pelajari permasalahan yang ada padanya

Permasalahan jual beli termasuk bab fikih yang tersulit, oleh karena itu pelajari permasalahan yang ada padanya
- Hukum jual beli adalah Jaiz (boleh) dalam empat sumber hukum yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma, dan Al-Qiyas.
- Hukum asal pada segala hubungan antara manusia dan segala jenis perdagangan dan bisnis maka tidak ada yang dilarang daripadanya kecuali apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
- Jual beli yang diharamkan secara garis besar dibagi kedalam tiga bagian, yaitu Riba dengan ketiga jenisnya (fadl, nasiah, dan ad-dain), jual beli yang didalamnya ada al-jahalah (ketidak jelasan) dan al-gharar (penipuan), jual beli yang ada padanya penipuan dan menyulitkan.
- Syarat jual beli ada tujuh macam, yaitu at-Taradhi (saling ridha), orang yang melakukan jual beli adalah orang yang boleh melakukan jual beli, yang dijual adalah sesuatu yang halal dan didalamnya terdapat manfaat yang diperbolehkan, yang dijual itu mampu untuk diserahkan, aqad itu hendaknya dari si pemiliknya atau orang yang menempati kedudukannya (wakilnya), barang yang dujual adalah barang yang maklum yang diketahui bentuknya baik dengan melihat atau penjelasan sifat-sifatnya, barang tersebut harus jelas diketahui dan bukan yang tidak diketahui.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File

Menyoal Antara Wahhabiyah dengan Terorisme

Menyoal Antara Wahhabiyah dengan Terorisme
Disampaikan oleh Al Ustadz Dzulqornain pada hari Sabtu, 10 Oktober 2009 di Kota Makassar.

01 Download KAJIAN SESI 1
02 Download KAJIAN SESI 2
03 Download KAJIAN Tanya Jawab

Dialog Ustadz Ahlussunnah dgn MUI Jak-Ut ke-2

Dialog Ustadz Ahlussunnah dgn MUI Jak-Ut ke-2
Berikut adalah rekaman dari dialog yang di adakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara,Bertempat di Auditorium Jakarta Islamic Centre (JIC) Hari/Tanggal: Sabtu, 28 Maret 2009. Dengan tokoh-tokoh agama se-Jakarta Utara.Dengan Pembicara Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dan Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafidzahullah

Sesi Pertama: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

01 Meraih Kemuliaan Dengan Sunnah
02 Meraih Kemuliaan Dengan Sunnah
03 Meraih Kemuliaan Dengan Sunnah

Sesi Kedua: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

01 Bahayanya Hadits Dhaif dan Maudhu
02 Bahayanya Hadits Dhaif dan Maudhu

Untuk VIDEONYA dapat disaksikan di www.markazsunnah.co.cc di kategori Video