Deskripsi Singkat:
- Khiyar majelis juga ditetapkan dan berlaku bagi sewa menyewa, tukar menukar, dan upah mengupah.
- Boleh menggugurkan khiyar mejelis dengan syarat keduabela pihak saling ridha karena hal ini adalah hak mereka.
- Ulama sepakat bahwa tidak ada khiyar majelis pada akad-akad yang harus yang tidak dimaksudkan dengannya tukar menukar, seperti akad nikah, thalaq atau khulu.
- Ulama sepakat bahwa tidak ada kiyar majelis dalam akad-akad yang memang tidak harus, misalnya akad mudharabah, penitipan, kongsi dagang, mewakilkan karena akad-akad ini sudah berdiri diatas khiyar majelis.
- Apabila penjual dan pembeli tidak mau berpisah dalam waktu yang panjang maka khiyar majelis tetap ada dan terus berlangsung selama belum berpisah.
Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya
Download File
Menetapkan adanya khiyar al-majelis
Related Post:
Tiga bentuk jual beli masa jahiliyah yang dilarang oleh RasulullahDeskripsi Singkat:- Larangan jual beli dengan cara al-munabadzah dan al-mulabasah.- Al-Munabadzah ad… Read More
Larangan jual beli bentuk talaqqi ar-rukbanDeskripsi Singkat:- Ar-Rukban adalah orang yang datang kesebuah wilayah dengan maksud menjual barang… Read More
Menetapkan adanya khiyar al-majelisDeskripsi Singkat:- Khiyar majelis juga ditetapkan dan berlaku bagi sewa menyewa, tukar menukar, dan… Read More
Jangan menjual atas jualan sebagian yang lainnya, jangan membeli atas belian sebagian yang lainnya dan jangan menawar atas tawaran orang lainDeskripsi Singkat:- Jangan menjual atas jualan sebagian yang lainnya dan masuk juga larangan membeli… Read More
Larangan jual beli an-najasyDeskripsi Singkat:Beberapa bentuk jual beli an-najasy :- Si penjual mengkhabarkan bahwa dia pernah m… Read More
Posted by Abu Fathan
on 28 October 2009,
Add Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Menetapkan adanya khiyar al-majelis"
Post a Comment