Deskripsi Singkat:
- Khiyar majelis juga ditetapkan dan berlaku bagi sewa menyewa, tukar menukar, dan upah mengupah.
- Boleh menggugurkan khiyar mejelis dengan syarat keduabela pihak saling ridha karena hal ini adalah hak mereka.
- Ulama sepakat bahwa tidak ada khiyar majelis pada akad-akad yang harus yang tidak dimaksudkan dengannya tukar menukar, seperti akad nikah, thalaq atau khulu.
- Ulama sepakat bahwa tidak ada kiyar majelis dalam akad-akad yang memang tidak harus, misalnya akad mudharabah, penitipan, kongsi dagang, mewakilkan karena akad-akad ini sudah berdiri diatas khiyar majelis.
- Apabila penjual dan pembeli tidak mau berpisah dalam waktu yang panjang maka khiyar majelis tetap ada dan terus berlangsung selama belum berpisah.
Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya
Download File
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Menetapkan adanya khiyar al-majelis"
Post a Comment