- Hukum jual beli adalah Jaiz (boleh) dalam empat sumber hukum yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma, dan Al-Qiyas.
- Hukum asal pada segala hubungan antara manusia dan segala jenis perdagangan dan bisnis maka tidak ada yang dilarang daripadanya kecuali apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
- Jual beli yang diharamkan secara garis besar dibagi kedalam tiga bagian, yaitu Riba dengan ketiga jenisnya (fadl, nasiah, dan ad-dain), jual beli yang didalamnya ada al-jahalah (ketidak jelasan) dan al-gharar (penipuan), jual beli yang ada padanya penipuan dan menyulitkan.
- Syarat jual beli ada tujuh macam, yaitu at-Taradhi (saling ridha), orang yang melakukan jual beli adalah orang yang boleh melakukan jual beli, yang dijual adalah sesuatu yang halal dan didalamnya terdapat manfaat yang diperbolehkan, yang dijual itu mampu untuk diserahkan, aqad itu hendaknya dari si pemiliknya atau orang yang menempati kedudukannya (wakilnya), barang yang dujual adalah barang yang maklum yang diketahui bentuknya baik dengan melihat atau penjelasan sifat-sifatnya, barang tersebut harus jelas diketahui dan bukan yang tidak diketahui.
Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya
Download File
Home » Fiqh »
Jual Beli
» Permasalahan jual beli termasuk bab fikih yang tersulit, oleh karena itu pelajari permasalahan yang ada padanya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 Response to "Permasalahan jual beli termasuk bab fikih yang tersulit, oleh karena itu pelajari permasalahan yang ada padanya"
assalamu'alaikum
ijin share akh..
Post a Comment