Berita Sunnah Terkini

Jangan menjual atas jualan sebagian yang lainnya, jangan membeli atas belian sebagian yang lainnya dan jangan menawar atas tawaran orang lain

Deskripsi Singkat:

- Jangan menjual atas jualan sebagian yang lainnya dan masuk juga larangan membeli atas belian sebagian yang lainnya, gambarannya adalah seorang datang kepada dua orang yang telah terjadi jual beli tapi keduanya masih memiliki khiyar majelis, lalu orang itu berkata kepada pembeli : Batalkan jual beli ini dan aku akan memberi barang yang serupa dan harganya lebih murah atau harga sama tetapi barang lebih bagus, atau di berkata : Batalkan transaksi itu, aku akan membeli barangmu dengan harga yang lebih mahal.
- Masuk juga dalam permasalahan ini adalah jangan menawar atas tawaran orang lain, gambarannya adalah dua orang yang saling tawar menawar barang, penjual dan pembeli masih tarik menarik harga menuju kata sepakat dalam akad jual beli lalu datang orang ketiga menawarkan yang lain, baik kepada penjual maupun kepada pembeli.
- Saling tawar menawar terbagi dalam empat kondisi, pertama si penjual atau pembeli sudah menampakkan kata ridha yang menunjukkan tercapainya kata sepakat, maka ulama sepakat tidak boleh turut menawar. Kondisi kedua adalah tawar menawar yang belum terucap kata ridha tapi ada tanda yang menunjukkan keduanya telah sepakat walaupun tidak melafadkannya, maka pendapat yang kuat adalah dilarang untuk ikut menawar. Kondisi ketiga adalah tampak pada penjual dan pembeli bahwa mereka tidak setuju, maka boleh ikut menawar. Kondisi keempat adalah tidak ada indikasi bahwa mereka sepakat atau tidak sepakat, maka boleh ikut menawar dalam keadaan ini.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File

0 Response to "Jangan menjual atas jualan sebagian yang lainnya, jangan membeli atas belian sebagian yang lainnya dan jangan menawar atas tawaran orang lain"