Deskripsi Singkat:
- Hukum jual beli dari orang yang dipaksa tanpa haq, sama saja apakah yang dipaksa itu penjual atau pembeli atau kedua bela pihak, maka jual beli yang seperti ini terlarang dan jumhur ulama mengatakan bahwa jual beli ini tidak sah.
- Hukum jual beli karena malu, sama saja apakah yang malu tersebut penjual atau pembeli, maka jual beli ini tidak sah karena hilang syarat saling ridha.
- Hukum orang memberi hadiah karena malu, ini juga tidak shahih.
- Hukum jual beli karena ingin melindungi diri, maka pendapat yang rajih adalah bahwa jual beli ini tidak sah karena yang menjual tidak memaksudkan jual beli.
- Bagaimana hukumnya orang yang menjual dengan gurauan, maka jawabannya jual beli ini tidak sah.
Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya
Download File
0 Response to "Tidak mengapa kalian memakan harta diantara kalian yang merupakan perdagangan yang saling ridha diantara kalian"
Post a Comment