- Larangan jual beli dengan cara al-munabadzah dan al-mulabasah.
- Al-Munabadzah adalah seorang melempar pakaiannya kepada seseorang sebagai jual beli tanpa dia membalik dan melihatnya.
- Al-Mulamasah adalah seorang menyentuh sebuah pakaian dan dia tidak melihat padanya.
- Hukum menjual barang yag dibungkus, maka jawabannya ada perincian, jika barang yang dibungkus dibeli dalam keadaan kita bisa mengetahui sifat dan bentuknya secara rinci maka boleh, dan jika barang tersebut tidak diketahui sifat dan bentuknya maka tidak boleh.
Penjelasan lebih detail, silahkan download file audionya
Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya
Download File
0 Response to "Tiga bentuk jual beli masa jahiliyah yang dilarang oleh Rasulullah"
Post a Comment