Berita Sunnah Terkini

Larangan jual beli an-najasy

Deskripsi Singkat:

Beberapa bentuk jual beli an-najasy :

- Si penjual mengkhabarkan bahwa dia pernah membeli barang kepada penjual lain dengan harga yang lebih mahal dalam keadaan dusta, padahal dia membeli dengan harga yang lebih rendah.
- Pelaku an-najasy adalah penjual itu sendiri seperti ada seorang penjual yang meletakkan barang kepada orang lain lalu dia datang berpur-pura sebagai pembeli, tujuannya adalah untuk mengangkat harga barang supaya lebih tinggi.
- Pelaku an-najasy datang kemudian memuji dan menyanjung barang secara berlebihan sehingga memperdaya pembeli sehingga pembeli tadi membelinya.
- Mengangkat harga barang oleh si penjual dengan harga yang sangat tinggi dalam rangka mempersiapkan persaingan jual beli, kemudian penjual menurunkan harga sedikit demi sedikit setelah tawa menawar dan debat yang sulit dan memayahkan.
- Penjual mengaku barangnya pernah dibeli dengan harga yang lebih mahal dalam keadaan dusta dan palsu.
- Menyebarkan iklan di berbagai media yang mayoritasnya dusta yang berlebihan.

Untuk penjelasan lebih detail silahkan download file audio-nya

Download File

0 Response to "Larangan jual beli an-najasy"